Berapa jeniskah darah yang keluar melalui kemaluan wanita (menurut ilmu
Fiqh Islam)?
Darah yang keluar melalui kemaluan wanita ada tiga jenis, yaitu;
1. Darah Haid
2. Darah nifas
3. Darah Istihadhah Pembagian di atas telah menjadi kesepakatan ulama (Lihat;
Bidayatul Mujtahid, 1 / 69).
Apa yang dimaksud dengan darah haid?
Haid dari segi bahasa berarti mengalir. Adapun dari segi istilah anggota Fiqh,
ia adalah darah yang mengalir keluar dari kemaluan wanita dari dalam rahimnya
(uterus) karena alami (bukan karena penyakit atau karena setelah melahirkan
anak). Keluarnya pada waktu tertentu ketika seorang wanita telah mencapai umur
tertentu. [1]
Apakah persyaratan darah haid?
Ketentuan darah haid adalah;
1. Warna darah yang keluar memenuhi fitur-fitur warna darah haid.
2. Seorang wanita itu telah mencapai umur kemungkinan haid. Maka darah yang
keluar sebelum umur tersebut tidak dianggap haid.
3. Rahimnya kosong dari anak karena wanita yang hamil tidak mungkin akan
kedatangan haid menurut jumhur ulama (kecuali Syafi'ie dan Malik).
4. Harus periode kedatangan haid tidak kurang dari waktu minimanya.
5. Harus kedatangannya tidak melebihi periode maksimanya.
6. Harus kedatangannya didahului oleh periode suci yang paling pendek (yaitu 15
hari menurut mazhab Syafi'ie) untuk wanita yang telah biasa kedatangan haid.
Jika darah yang keluar memenuhi persyaratan di atas, ia adalah darah haid. Jika
tidak, maka ia bukan darah haid tetapi darah istihadhah.
Apakah warna darah haid?
Menurut ulama; warna-warna darah haid ada lima, yaitu;
1. Hitam
2. Merah
3. Asyqar (warna antara merah dan kuning)
4. Kuning
5. Keruh
Biasanya, pertama datang haid berwarna hitam, kemudian berubah ke merah,
kemudian antara merah dan kuning, kemudian kuning dan akhirnya keruh (yakni
antara putih dan hitam).
Tanda habisnya haid adalah warna putih atau tidak ada warna. Bila hilang semua
warna-warna tadi apakah terlihat warna putih (seperti kapur putih yang disebut
oleh Aisyah ra dalam haditsnya) atau tidak terlihat apapun warna, maka itu
tandanya darah haid telah habis. Ketika itu, barulah ia bisa mandi dan
melakukan ibadah sebagaimana wanita yang suci.
Kapan warna kuning dan keruh dianggap haid dan
tidak dianggap haid?
warna kuning dan keruh hanya dianggap haid pada hari-hari kebiasaan haid. Ini
berdasarkan pada hadis dari Aisyah yang menceritakan; para wanita sahabat
mengirim kepadanya satu bekas kecil berisi kapas yang terdapat padanya efek
kuning dan keruh dari haid. (* Tujuan mereka adalah meminta penjelasan darinya
apakah mereka telah suci dari haid atau belum saat yang masih tinggal di vagina
mereka hanyalah efek kuning dan keruh). Lalu 'Aisyah menjawab; "Janganlah
kamu kamu tergesa-gesa (mandi wajib) sampai kamu melihat seperti kapur
putih". (Riwayat Imam al-Bukhari) Adapun setelah hari kebiasaan haid
(yakni pada hari-hari suci), maka warna keduanya tidak dianggap darah haid. Ini
berdasarkan kenyataan Ummu 'Athiyyah ra yang menyebutkan; "Kami tidak
menghitung warna keruh dan juga kuning setelah suci (yakni setelah haid)
sebagai sesuatu (dari darah haid)". (Riwayat Imam Bukhari dan Abu Daud)
Berapa umur kemungkinan datangnya haid?
Menurut jumhur ulama (termasuk mazhab Syafi'ie, Hanafi, Hanbali dan kebanyakan
ulama mazhab Maliki); sedikitnya umur datangnya haid adalah sembilan tahun.
Maka menurut pandangan ini, darah yang terlihat sebelum sembilan tahun bukan
darah haid, tetapi darah penyakit (istihadhah).
Sebagian ulama mazhab Maliki berpendapat; jika darah keluar dari anak-anak
perempuan antara umur 9 sampai 13 tahun, harus keadaannya ditanya kepada kaum
wanita atau dokter yang berpengalaman. Jika mereka mengkonfirmasi bahwa yang
keluar adalah haid, maka darah itu adalah haid. Jika tidak, maka ia bukan darah
haid.
Wanita yang kedatangan haid-jika umurnya telah genap sembilan tahun menurut
pandangan jumhur tadi-, ia dianggap telah baligh dan dituntut melaksanakan
kewajiban-kewajiban Syarak. Ia sama seperti anak-anak lelaki yang baligh karena
mimpi sampai keluar mani. Untuk anak-anak yang tidak bermimpi atau datang haid,
umur balighnya adalah 15 tahun, yakni saat masuk usia 15 tahun, maka mereka
dianggap baligh sekalipun tidak datang haid atau tidak terjadi mimpi tersebut.
Berapa umur putusnya haid?
Menurut mazhab Syafi'ie; tidak ada umur tetap untuk putusnya haid. Ia harus
dikiaskan kepada anggota-anggota keluarga dekat untuk seorang wanita dari pihak
ayah dan juga pihak ibu seperti ibu-ibu saudara sebelah ayah dan ibu-ibu
saudara sebelah ibu. Hal tersebut karena faktor keturunan. Namun jika harus
untuk dilihat pada faktor umur, maka Imam Syafi'ie memperkirakan bahwa umur
menopause adalah setelah 62 tahun karena ia adalah umur biasanya wanita
menopause/putus haid.
Mazhab Imam Abu Hanifah menetapkan umur menopause/putus haid sebagai 55 tahun.
Setelah umur tersebut, darah yang keluar tidak lagi disebut haid menurut
pandangan yang terpilih dalam mazhab.
Menurut mazhab Maliki, umur menopause/putus haid dari 50 sampai 70 tahun. Jika
darah masih keluar setelah umur 70 tahun, maka ia bukan haid tetapi istihadhah.
Mazhab Imam Ahmad pula mengatur umur menopause/putus haid antara 50 sampai 60
tahun.antara dua periode ini merupakah periode keraguan di mana jika seorang
wanita melihat darah selama periode ini, maka ia tidak bisa berhenti dari
ibadah sebagai langkah ihtiyat (berhati-hati) dan keluar dari khilaf. Namun
jika umurnya genap 60 tahun dan darah masih keluar, maka darah yang dilihatnya
bukan darah haid, tetapi istihadhah.
Apa yang harus dilakukan oleh wanita yang telah
putus haid?
Wanita yang telah menopause/putus haid, ia harus bertindak sebagai perempuan
yang suci sepanjang masa baik dari segi ibadah atau hukum-hukum yang lain.
Dalam masalah eddah pula, ia harus bereddah menurut bulan, bukan oleh jumlah
haid atau jumlah suci lagi. Ini ditegaskan oleh Allah dalam firmanNya dalam
surat al-Talaq, ayat 4.
Apakah perempuan mengandung ada kemungkinan
menstruasi?
Para ulama berikhtilaf dalam masalah ini;
Menurut jumhur ulama; perempuan mengandung tidak ada kemungkinan datangnya
haid. Maka jika seorang wanita melihat darah keluar melalui vaginanya saat ia
sedang mengangdung, darah itu bukan darah haid, tetapi darah penyakit.
Namun menurut Imam Syafi'ie, Malik dan al-Laits; perempuan mengandung ada
kemungkinan datangnya haid. Menurut mereka; jika perempuan yang mengandung itu
menemukan darah keluar dari vaginanya dan keluarnya tepat hari-hari kebiasaan
haidnya dan terlihat fitur haid pada darah tersebut, maka darah itu adalah
darah haid.
Berapa lama waktu paling singkat terjadinya haid
dan berapa pula waktu paling panjang atau paling lama?
Dalam menentukan periode paling singkat dan periode paling panjang untuk haid,
para ulama berbeda pandangan;
1. Menurut Imam Syafi'ie, Atha dan Abu Tsur; periode haid yang paling singkat
adalah sehari semalam (yakni 24 jam) terus. [2] Periode kebiasaan wanita
kedatangan haid adalah selama enam atau tujuh hari. Adapun periode paling
panjang untuk haid adalah lima belas hari. Maka berdasarkan pandangan ini; jika
darah yang datang kurang dari sehari semalam atau lebih lima belas hari, maka
ia bukan darah haid tetapi darah penyakit atau istihadhah.
2. Untuk Imam Abu Hanifah dan as-Sauri pula; periode haid paling singkat adalah
tiga hari dan periode paling panjang adalah 10 hari.
3. Menurut Imam Malik pula, tidak ada batasan untuk periode haid yang paling
singkat, yakni ada kemungkinan haid datang sedetik saja. Adapun periode paling
panjang, ada tiga riwayat dari beliau yaitu; 15 hari, 17 hari atau tidak batasan.
4. Menurut Imam Ibnu Taimiyyah; tidak perlu ditentukan waktu paling singkat
untuk haid dan juga periode paling lama baginya, akan tetapi dihitung apa yang
telah tetap menjadi kebiasaan untuk seorang wanita maka itulah periode haid
baginya sekalipun waktu itu kurang dari sehari atau lebih dari 15 hari atau 17
hari. Begitu juga tidak ada batas untuk umur paling bawah untuk kedatangan haid
dan juga umur paling lama / paling ujung. Sama juga, tidak ada batas untuk
paling tidak masa suci antara dua haid. Menurut beliau lagi; untuk perempuan
yang pertama kedatangan haid (مبتدأة), maka dihitung / dihitung sebagai haid
darah yang ia lihat selama ia tidak menjadi mustahadhah (yakni perempuan yang
kedatangan istihadhah yaitu darah yang keluar bukan pada masa yang seharusnya).
Begitu juga, perempuan yang berubah kebiasaan hari-hari haidnya (yakni
hari-hari kebiasaan haidnya berubah apakah bertambah atau berkurang atau
berubah pada hari-hari yang lain), maka perubahan itu adalah dihitung haid
sampai ia mengetahui bahwa darah yang keluar itu bukan haid , tetapi istihadhah
karena darah yang keluar terus tanpa henti.
Suci di antara hari-hari kebiasaan haid; apakah
dianggap haid atau tidak?
Dalam persoalan ini ada khilaf di kalangan ulama;
a) Mazhab Syafi'ie dan Abu Hanifah berpendapat; suci yang terjadi pada
hari-hari haid dihitung sebagai haid. Oleh demikian, jika seorang wanita
menemukan satu hari keluar darah dan satu hari berikutnya suci (di mana ia
mengetahui suci itu apakah dengan keringnya darah atau dengan ia meletakkan
kapas dan tidak efek darah haid pada kapas), kemudian hari berikutnya datang
lagi darah, maka menurut pandangan ini seluruh hari adalah haid.
Berkata Imam Khatib as-Syirbini dalam al-Iqna ';
"Suci antara darah-darah apakah dalam periode minimal haid (yaitu
sehari semalam) atau lebih adalah dihitung haid karena mengikutinya (yakni
mengikuti haid), tetapi dengan beberapa persyaratan, yaitu;
a) Periode suci itu tidak melebihi 15 hari. [3]
b) Darah-darah haid (yang keluar secara keseluruhan) tidak kurang dari waktu
minimum haid yaitu sehari semalam.
c) Suci itu harus dikelilingi antara dua darah haid ".
b) Mazhab Maliki dan Hanbali pula berpandangan; hari suci antara hari-hari
kebiasaan haid adalah dihitung suci. Oleh demikian, seorang wanita pada hari
suci tersebut harus mandi dan shalat, harus ia berpuasa, beriktikaf, membaca
al-Quran dan tidak bertentangan suaminya mensetubuhinya pada hari suci itu.
Apakah larangan-larangan Syarak ke atas wanita
yang kedatangan haid?
Wanita kedatangan haid dilarang / diharamkan oleh Syarak untuk melakukan
hal-hal berikut;
a) Mengerjakan shalat
b) Melakukan thawaf
c) Menyentuh mushaf dan membawanya
d) Membaca al-Quran
e) Berhenti atau menetap di dalam masjid (termasuk beriktikaf)
f) Melintasi masjid jika dikuatiri akan merusak masjid
g) Berpuasa
h) Bersetubuh dengan suami
i) Dijatuhkan talak ke atasnya
Semua larangan pada tidak terangkat kecuali setelah mandi wajib melainkan tiga
larangan saja yaitu; puasa, talak dan melintasi masjid di mana ketiga larangan
ini terangkat setelah kering darah haid atau nifas, yaitu tidak disyaratkan
setelah mandi barulah hal-hal tersebut harus dilakukan.
Kapan wanita haid dibolehkan mandi wajib?
Kalau ia menemukan darah haidnya telah habis, yakni telah kering. Sabda Nabi
saw dalam hadits 'Aisyah ra (menurut satu riwayat darinya); "Bila haid
kamu telah habis, maka mandilah dan tunaikanlah shalat".
Apakah caranya untuk memastikan darah haid
benar-benar habis?
Hendaklah dilakukan pemeriksaan terhadap vagina, yaitu dengan memasukkan
potongan kain, kapas atau sebagainya ke dalam vagina dan melihat apakah masih
ada efek darah haid atau tidak. Jika tidak ada efek darah haid apakah tidak
nampak apapun warna pada kain / kapas tersebut atau nampak warna putih seperti
kapur, maka ketika itu barulah diharuskan mandi. Jika masih ada apapun efek
warna darah atau warna kuning atau keruh, tidak harus mandi lagi karena darah
haid belum habis.
Metode pemeriksaan diambil dari praktek wanita-wanita sahabat sebagaimana yang
diceritakan oleh riwayat 'Aisyah ra; "Wanita-wanita sahabat mengirim
kepadanya satu bekas kecil berisi kapas yang terdapat padanya efek kuning dan
keruh dari haid. (* Tujuan mereka adalah meminta penjelasan darinya apakah
mereka telah suci dari haid atau belum saat yang masih tinggal di vagina mereka
hanyalah efek kuning dan keruh). Lalu 'Aisyah menjawab; "Janganlah kamu
kamu tergesa-gesa (mandi wajib) sampai kamu melihat seperti kapur putih"
(HR Imam al-Bukhari dan Imam Malik).
Catatan Akhir;
[1] Definisi ini adalah hasil gabungan berbagai definisi ulama. Lihat; al-Haidh
wa an-Nifas wa Ahkami at-Taharah Lin-Nisa ', Ibrahim Muhammad Jamal, hlm.
18-19. [2] Tidak disyaratkan berkelanjutan itu dengan darah terlihat mengalir
keluar. Memadai dengan diketahui bahwa darah itu ada yaitu sekira-kira jika
ditempatkan kapas atau kain, akan terlihatlah efek darah padanya. [3] Jika
seorang wanita mu'tadah melihat darah berwarna hitam selama lima hari, kemudian
ia suci 15 hari, kemudian ia lihat setelah itu darah kuning selama lima hari
pula, maka darah kuning itu adalah haid. Adapun periode 15 hari di antara darah
hitam dan darah kuning itu dihitung sebagai periode suci yang sempurna. (Ahkam
at-Taharah, hlm. 67)
http://wakakak1.blogspot.com/2012/01/haid-dan-segala-problemnya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar