Kamis, 02 Agustus 2012

Haid dan Segala Problemnya

Berapa jeniskah darah yang keluar melalui kemaluan wanita (menurut ilmu Fiqh Islam)?

Darah yang keluar melalui kemaluan wanita ada tiga jenis, yaitu;
1. Darah Haid
2. Darah nifas
3. Darah Istihadhah Pembagian di atas telah menjadi kesepakatan ulama (Lihat; Bidayatul Mujtahid, 1 / 69).

Apa yang dimaksud dengan darah haid?
Haid dari segi bahasa berarti mengalir. Adapun dari segi istilah anggota Fiqh, ia adalah darah yang mengalir keluar dari kemaluan wanita dari dalam rahimnya (uterus) karena alami (bukan karena penyakit atau karena setelah melahirkan anak). Keluarnya pada waktu tertentu ketika seorang wanita telah mencapai umur tertentu. [1]


Apakah persyaratan darah haid?


Ketentuan darah haid adalah;
1. Warna darah yang keluar memenuhi fitur-fitur warna darah haid.
2. Seorang wanita itu telah mencapai umur kemungkinan haid. Maka darah yang keluar sebelum umur tersebut tidak dianggap haid.
3. Rahimnya kosong dari anak karena wanita yang hamil tidak mungkin akan kedatangan haid menurut jumhur ulama (kecuali Syafi'ie dan Malik).
4. Harus periode kedatangan haid tidak kurang dari waktu minimanya.
5. Harus kedatangannya tidak melebihi periode maksimanya.
6. Harus kedatangannya didahului oleh periode suci yang paling pendek (yaitu 15 hari menurut mazhab Syafi'ie) untuk wanita yang telah biasa kedatangan haid. Jika darah yang keluar memenuhi persyaratan di atas, ia adalah darah haid. Jika tidak, maka ia bukan darah haid tetapi darah istihadhah.

Apakah warna darah haid?

Menurut ulama; warna-warna darah haid ada lima, yaitu;
1. Hitam
2. Merah
3. Asyqar (warna antara merah dan kuning)
4. Kuning
5. Keruh
Biasanya, pertama datang haid berwarna hitam, kemudian berubah ke merah, kemudian antara merah dan kuning, kemudian kuning dan akhirnya keruh (yakni antara putih dan hitam).

Tanda habisnya haid adalah warna putih atau tidak ada warna. Bila hilang semua warna-warna tadi apakah terlihat warna putih (seperti kapur putih yang disebut oleh Aisyah ra dalam haditsnya) atau tidak terlihat apapun warna, maka itu tandanya darah haid telah habis. Ketika itu, barulah ia bisa mandi dan melakukan ibadah sebagaimana wanita yang suci.

Kapan warna kuning dan keruh dianggap haid dan tidak dianggap haid?

warna kuning dan keruh hanya dianggap haid pada hari-hari kebiasaan haid. Ini berdasarkan pada hadis dari Aisyah yang menceritakan; para wanita sahabat mengirim kepadanya satu bekas kecil berisi kapas yang terdapat padanya efek kuning dan keruh dari haid. (* Tujuan mereka adalah meminta penjelasan darinya apakah mereka telah suci dari haid atau belum saat yang masih tinggal di vagina mereka hanyalah efek kuning dan keruh). Lalu 'Aisyah menjawab; "Janganlah kamu kamu tergesa-gesa (mandi wajib) sampai kamu melihat seperti kapur putih". (Riwayat Imam al-Bukhari) Adapun setelah hari kebiasaan haid (yakni pada hari-hari suci), maka warna keduanya tidak dianggap darah haid. Ini berdasarkan kenyataan Ummu 'Athiyyah ra yang menyebutkan; "Kami tidak menghitung warna keruh dan juga kuning setelah suci (yakni setelah haid) sebagai sesuatu (dari darah haid)". (Riwayat Imam Bukhari dan Abu Daud)

Berapa umur kemungkinan datangnya haid?


Menurut jumhur ulama (termasuk mazhab Syafi'ie, Hanafi, Hanbali dan kebanyakan ulama mazhab Maliki); sedikitnya umur datangnya haid adalah sembilan tahun. Maka menurut pandangan ini, darah yang terlihat sebelum sembilan tahun bukan darah haid, tetapi darah penyakit (istihadhah).

Sebagian ulama mazhab Maliki berpendapat; jika darah keluar dari anak-anak perempuan antara umur 9 sampai 13 tahun, harus keadaannya ditanya kepada kaum wanita atau dokter yang berpengalaman. Jika mereka mengkonfirmasi bahwa yang keluar adalah haid, maka darah itu adalah haid. Jika tidak, maka ia bukan darah haid.

Wanita yang kedatangan haid-jika umurnya telah genap sembilan tahun menurut pandangan jumhur tadi-, ia dianggap telah baligh dan dituntut melaksanakan kewajiban-kewajiban Syarak. Ia sama seperti anak-anak lelaki yang baligh karena mimpi sampai keluar mani. Untuk anak-anak yang tidak bermimpi atau datang haid, umur balighnya adalah 15 tahun, yakni saat masuk usia 15 tahun, maka mereka dianggap baligh sekalipun tidak datang haid atau tidak terjadi mimpi tersebut.

Berapa umur putusnya haid?

Menurut mazhab Syafi'ie; tidak ada umur tetap untuk putusnya haid. Ia harus dikiaskan kepada anggota-anggota keluarga dekat untuk seorang wanita dari pihak ayah dan juga pihak ibu seperti ibu-ibu saudara sebelah ayah dan ibu-ibu saudara sebelah ibu. Hal tersebut karena faktor keturunan. Namun jika harus untuk dilihat pada faktor umur, maka Imam Syafi'ie memperkirakan bahwa umur menopause adalah setelah 62 tahun karena ia adalah umur biasanya wanita menopause/putus haid.

Mazhab Imam Abu Hanifah menetapkan umur menopause/putus haid sebagai 55 tahun. Setelah umur tersebut, darah yang keluar tidak lagi disebut haid menurut pandangan yang terpilih dalam mazhab.

Menurut mazhab Maliki, umur menopause/putus haid dari 50 sampai 70 tahun. Jika darah masih keluar setelah umur 70 tahun, maka ia bukan haid tetapi istihadhah.

Mazhab Imam Ahmad pula mengatur umur menopause/putus haid antara 50 sampai 60 tahun.antara dua periode ini merupakah periode keraguan di mana jika seorang wanita melihat darah selama periode ini, maka ia tidak bisa berhenti dari ibadah sebagai langkah ihtiyat (berhati-hati) dan keluar dari khilaf. Namun jika umurnya genap 60 tahun dan darah masih keluar, maka darah yang dilihatnya bukan darah haid, tetapi istihadhah.

Apa yang harus dilakukan oleh wanita yang telah putus haid?


Wanita yang telah menopause/putus haid, ia harus bertindak sebagai perempuan yang suci sepanjang masa baik dari segi ibadah atau hukum-hukum yang lain. Dalam masalah eddah pula, ia harus bereddah menurut bulan, bukan oleh jumlah haid atau jumlah suci lagi. Ini ditegaskan oleh Allah dalam firmanNya dalam surat al-Talaq, ayat 4.

Apakah perempuan mengandung ada kemungkinan menstruasi?


Para ulama berikhtilaf dalam masalah ini;

Menurut jumhur ulama; perempuan mengandung tidak ada kemungkinan datangnya haid. Maka jika seorang wanita melihat darah keluar melalui vaginanya saat ia sedang mengangdung, darah itu bukan darah haid, tetapi darah penyakit.
Namun menurut Imam Syafi'ie, Malik dan al-Laits; perempuan mengandung ada kemungkinan datangnya haid. Menurut mereka; jika perempuan yang mengandung itu menemukan darah keluar dari vaginanya dan keluarnya tepat hari-hari kebiasaan haidnya dan terlihat fitur haid pada darah tersebut, maka darah itu adalah darah haid.

Berapa lama waktu paling singkat terjadinya haid dan berapa pula waktu paling panjang atau paling lama?

Dalam menentukan periode paling singkat dan periode paling panjang untuk haid, para ulama berbeda pandangan;

1. Menurut Imam Syafi'ie, Atha dan Abu Tsur; periode haid yang paling singkat adalah sehari semalam (yakni 24 jam) terus. [2] Periode kebiasaan wanita kedatangan haid adalah selama enam atau tujuh hari. Adapun periode paling panjang untuk haid adalah lima belas hari. Maka berdasarkan pandangan ini; jika darah yang datang kurang dari sehari semalam atau lebih lima belas hari, maka ia bukan darah haid tetapi darah penyakit atau istihadhah.
2. Untuk Imam Abu Hanifah dan as-Sauri pula; periode haid paling singkat adalah tiga hari dan periode paling panjang adalah 10 hari.
3. Menurut Imam Malik pula, tidak ada batasan untuk periode haid yang paling singkat, yakni ada kemungkinan haid datang sedetik saja. Adapun periode paling panjang, ada tiga riwayat dari beliau yaitu; 15 hari, 17 hari atau tidak batasan.
4. Menurut Imam Ibnu Taimiyyah; tidak perlu ditentukan waktu paling singkat untuk haid dan juga periode paling lama baginya, akan tetapi dihitung apa yang telah tetap menjadi kebiasaan untuk seorang wanita maka itulah periode haid baginya sekalipun waktu itu kurang dari sehari atau lebih dari 15 hari atau 17 hari. Begitu juga tidak ada batas untuk umur paling bawah untuk kedatangan haid dan juga umur paling lama / paling ujung. Sama juga, tidak ada batas untuk paling tidak masa suci antara dua haid. Menurut beliau lagi; untuk perempuan yang pertama kedatangan haid (مبتدأة), maka dihitung / dihitung sebagai haid darah yang ia lihat selama ia tidak menjadi mustahadhah (yakni perempuan yang kedatangan istihadhah yaitu darah yang keluar bukan pada masa yang seharusnya). Begitu juga, perempuan yang berubah kebiasaan hari-hari haidnya (yakni hari-hari kebiasaan haidnya berubah apakah bertambah atau berkurang atau berubah pada hari-hari yang lain), maka perubahan itu adalah dihitung haid sampai ia mengetahui bahwa darah yang keluar itu bukan haid , tetapi istihadhah karena darah yang keluar terus tanpa henti.

Suci di antara hari-hari kebiasaan haid; apakah dianggap haid atau tidak?

Dalam persoalan ini ada khilaf di kalangan ulama;
a) Mazhab Syafi'ie dan Abu Hanifah berpendapat; suci yang terjadi pada hari-hari haid dihitung sebagai haid. Oleh demikian, jika seorang wanita menemukan satu hari keluar darah dan satu hari berikutnya suci (di mana ia mengetahui suci itu apakah dengan keringnya darah atau dengan ia meletakkan kapas dan tidak efek darah haid pada kapas), kemudian hari berikutnya datang lagi darah, maka menurut pandangan ini seluruh hari adalah haid.

Berkata Imam Khatib as-Syirbini dalam al-Iqna ';
 "Suci antara darah-darah apakah dalam periode minimal haid (yaitu sehari semalam) atau lebih adalah dihitung haid karena mengikutinya (yakni mengikuti haid), tetapi dengan beberapa persyaratan, yaitu;
a) Periode suci itu tidak melebihi 15 hari. [3]
b) Darah-darah haid (yang keluar secara keseluruhan) tidak kurang dari waktu minimum haid yaitu sehari semalam.
c) Suci itu harus dikelilingi antara dua darah haid ".

b) Mazhab Maliki dan Hanbali pula berpandangan; hari suci antara hari-hari kebiasaan haid adalah dihitung suci. Oleh demikian, seorang wanita pada hari suci tersebut harus mandi dan shalat, harus ia berpuasa, beriktikaf, membaca al-Quran dan tidak bertentangan suaminya mensetubuhinya pada hari suci itu.

Apakah larangan-larangan Syarak ke atas wanita yang kedatangan haid?

Wanita kedatangan haid dilarang / diharamkan oleh Syarak untuk melakukan hal-hal berikut;

 a) Mengerjakan shalat
b) Melakukan thawaf
c) Menyentuh mushaf dan membawanya
d) Membaca al-Quran
e) Berhenti atau menetap di dalam masjid (termasuk beriktikaf)
f) Melintasi masjid jika dikuatiri akan merusak masjid
g) Berpuasa
h) Bersetubuh dengan suami
i) Dijatuhkan talak ke atasnya

Semua larangan pada tidak terangkat kecuali setelah mandi wajib melainkan tiga larangan saja yaitu; puasa, talak dan melintasi masjid di mana ketiga larangan ini terangkat setelah kering darah haid atau nifas, yaitu tidak disyaratkan setelah mandi barulah hal-hal tersebut harus dilakukan.

Kapan wanita haid dibolehkan mandi wajib?


Kalau ia menemukan darah haidnya telah habis, yakni telah kering. Sabda Nabi saw dalam hadits 'Aisyah ra (menurut satu riwayat darinya); "Bila haid kamu telah habis, maka mandilah dan tunaikanlah shalat".

Apakah caranya untuk memastikan darah haid benar-benar habis?

Hendaklah dilakukan pemeriksaan terhadap vagina, yaitu dengan memasukkan potongan kain, kapas atau sebagainya ke dalam vagina dan melihat apakah masih ada efek darah haid atau tidak. Jika tidak ada efek darah haid apakah tidak nampak apapun warna pada kain / kapas tersebut atau nampak warna putih seperti kapur, maka ketika itu barulah diharuskan mandi. Jika masih ada apapun efek warna darah atau warna kuning atau keruh, tidak harus mandi lagi karena darah haid belum habis.

Metode pemeriksaan diambil dari praktek wanita-wanita sahabat sebagaimana yang diceritakan oleh riwayat 'Aisyah ra; "Wanita-wanita sahabat mengirim kepadanya satu bekas kecil berisi kapas yang terdapat padanya efek kuning dan keruh dari haid. (* Tujuan mereka adalah meminta penjelasan darinya apakah mereka telah suci dari haid atau belum saat yang masih tinggal di vagina mereka hanyalah efek kuning dan keruh). Lalu 'Aisyah menjawab; "Janganlah kamu kamu tergesa-gesa (mandi wajib) sampai kamu melihat seperti kapur putih" (HR Imam al-Bukhari dan Imam Malik).

Catatan Akhir;

[1] Definisi ini adalah hasil gabungan berbagai definisi ulama. Lihat; al-Haidh wa an-Nifas wa Ahkami at-Taharah Lin-Nisa ', Ibrahim Muhammad Jamal, hlm. 18-19. [2] Tidak disyaratkan berkelanjutan itu dengan darah terlihat mengalir keluar. Memadai dengan diketahui bahwa darah itu ada yaitu sekira-kira jika ditempatkan kapas atau kain, akan terlihatlah efek darah padanya. [3] Jika seorang wanita mu'tadah melihat darah berwarna hitam selama lima hari, kemudian ia suci 15 hari, kemudian ia lihat setelah itu darah kuning selama lima hari pula, maka darah kuning itu adalah haid. Adapun periode 15 hari di antara darah hitam dan darah kuning itu dihitung sebagai periode suci yang sempurna. (Ahkam at-Taharah, hlm. 67)

 


http://wakakak1.blogspot.com/2012/01/haid-dan-segala-problemnya.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar